Kasus Pidana Pemilu Caleg DPD Bengkulu Kedaluwarsa

Rekapitulasi Penghitungan Suara DPD Kelurahan Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Koleksi Mobil Mewah Biduan Cantik Titipan SYL di Kementerian Pertanian
- Perkara pidana Pemilu yang menetapkan calon legislatif untuk DPD daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Eni Khaerani, resmi tak berlanjut. Waktu penyidikan yang dibatasi 14 hari telah dilampaui, dengan begitu perkara ini otomatis dianggap selesai.

Ungkap Pentingnya Air Bagi Kehidupan, Jokowi Dorong 4 Inisiatif Konkret di WWF ke-10

Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menyebutkan, pasca penetapan Eni sebagai tersangka pada 7 April 2014 oleh Sentra Penegakan Hukum TerpaduĀ  Kabupaten Bengkulu Utara, Eni diketahui tak pernah memenuhi panggilan penyidik. Hanya Kepala Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Asdi Dahlan, yang merupakan salah seorang tersangka berkaitan dengan perkara Eni, telah digelandang ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara oleh kepolisian setempat, pada Kamis 17 April 2014.
Permintaan Rumah Tapak Kian Meningkat, Lippo Cikarang Ungkap Strateginya


"Perkaranya kedaluwarsa, jadi otomatis tidak bisa dilanjutkan. Ketentuan cuma mengatur waktu penyelesaian 14 hari, lewat dari waktu itu, perkara dianggap tidak bisa dilanjutkan," ujar Ediansyah di ruang kerjanya, Senin 21 April.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkulu Utara memastikan akan menjemput paksa Eni Khairani. Ini dilakukan guna menghindari kedaluwarsanya proses penyidikan atas tindak pidana Pemilu yang dilakukan Eni pada 20 Maret 2014.

"Rumahnya dan rumah orangtuanya sudah kami datangi, tapi belum dapat kami temukan. Surat perintah jemput paksa juga sudah diterbitkan. Mudah-mudahan, tersangka bisa kami dapatkan sebelum habis masa penyidikannya," ujar Tarmizi beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Eni dan Asdi, telah ditetapkan dua hari sebelum pencoblosan yakni pada 7 April 2014. Namun keduanya, tidak ada yang memenuhi panggilan kepolisian. Hingga akhirnya diterbitkan surat panggilan kedua pada 8 April 2014, panggilan tetap belum dipenuhi. Sayangnya, hingga kemarin caleg DPD petahana tersebut, tetap tak bisa dimintakan keterangannya. Kontak ponsel dan pesan singkat juga tak dijawab.
Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2022

Hasil Drawing ASEAN Cup 2024, Timnas Indonesia Lawan Vietnam

Hasil drawing ASEAN Cup 2024 mempertemukan Timnas Indonesia dengan Timnas Vietnam. Mereka tergabung ke dalam Grup B yang diisi sebanyak lima tim.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024