Sumber :
- G-Resources
VIVAnews
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini investasi smelter yang diharapkan masih belum menunjukkan komitmen yang konkret dari pelaku usaha pertambangan. Hal tersebut, harus disikapi pemerintah, salah satunya memperlonggar aturan yang berlaku.
Di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu 23 April 2014, Mahendra mengungkapkan, selain pemberian insentif pajak
tax alowance
dan
tax holiday
, insentif lainnya yang akan diperlonggar adalah keringanan tarif bea keluar (BK) mineral progresif. Insentif itu diberikan, apabila komitmen pembangunan smelter konkret dilakukan.
"(Penurunan tarif BK) sebagai insentif investasi ya," ungkapnya.
"Kami juga melihat begitu besar komitmen (bangun smelter) yang sudah ada, tetapi kok dalam beberapa bulan ini
progress
investasinya lambat," ungkapnya.
Mahendra berharap, dengan berbagai insentif tersebut, perusahaan tambang dapat segera merealisasikan komitmen pembangunan smelter.
Terlebih lagi, menurutnya, aturan pemerintah tidak mengharuskan setiap perusahaan untuk membangun smelter sendiri, tetapi bisa kerja sama dengan perusahaan lainnya atau perusahaan baru yang khusus membangun smelter.
"Yang penting, kapasitas dari berapa pun perusahaan smelter itu harus mampu menampung keseluruhan komoditas tambang yang diproses," tambahnya.
Meski pemerintah memberikan berbagai macam insentif dalam pembangunan smelter, tegas Mahendra, insentif tersebut dapat dicabut, jika pembangunan smelter tidak dilakukan sesuai dengan komitmen yang diterapkan.
Bahkan, menurutnya, pelonggaran besaran bea keluar, nantinya akan ditentukan dari proses pengerjaan smelter yang dilakukan. "Ini untuk memastikan mereka melakukan secara progresif, kalau tidak kami
review
kelanjutannya," tegasnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
progress