Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
– Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan terakhir bagi peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka sampai pukul 18.00 WIB, Kamis 24 April 2014.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, laporan dana kampanye tersebut tidak akan diperiksa lembaganya, melainkan diserahkan langsung ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk KPU.
“Laporan langsung diserahkan ke KAP. Pemenang lelang sudah ada di Unit Layanan Pengadaan,” kata Ida di kantor KPU.
Ida mengatakan, KAP memiliki waktu yang cukup untuk melakukan audit. Begitu menerima laporan atau berkas lengkap, mereka segera bekerja. “Tiga puluh hari sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari KPU,” ujarnya.
Cakupan audit yang dilakukan KAP terdiri dari dua metode. Pertama, audit compliance (kepatuhan). Kedua, memaparkan fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam mengaudit laporan.
Baca Juga :
Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid
Baca Juga :
Kemenag Minta Garuda Profesional, Jemaah Haji UPG-05 Gagal Terbang Akibat Mesin Pesawat Rusak
Baca Juga :
Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komunitas Moge HDCI
Ida mengatakan, KAP memiliki waktu yang cukup untuk melakukan audit. Begitu menerima laporan atau berkas lengkap, mereka segera bekerja. “Tiga puluh hari sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari KPU,” ujarnya.
Cakupan audit yang dilakukan KAP terdiri dari dua metode. Pertama, audit compliance (kepatuhan). Kedua, memaparkan fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam mengaudit laporan.
UKT Naik Dinilai Ancam Generasi Emas Indonesia, Jokowi Diminta Turun Tangan
Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberlakukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal tersebut memancing sejumlah protes.
VIVA.co.id
15 Mei 2024
Baca Juga :