Pemerasan Jaksa

Nasib Kajari Tilamuta Tergantung Hendarman

VIVAnews – Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Darmono mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi surat hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo. Dari hasil evaluasi, ditemukan bukti perbuatan tercela.

Viral Sosok Cantik Tamara Janatea, Putri Bungsu Rhoma Irama

”Tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2008.

Sejauh ini Ratmadi sudah dijatuhi sanksi disiplin yakni pencopotan jabatan sebaga Kajari. ”Diberhentikan dari jabatannya itu sudah merupakan hukuman juga,” kata Darmono.

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Jika diputuskan sanksi berat sampai pemberhentian dari kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), kata Darmono, putusan harus melalui majelis kehormatan jaksa.

Dugaan pemerasan oleh Ratmadi terkuak ketika rekaman pembicaraannya dengan kepala panitia lelang Pemda Boalemo Subhan Umar beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Ratmadi mengungkapkan kekesalannya pada bupati dan sejumlah kepala dinas terkait tidak memperoleh upeti yang nilainya sama dengan polisi.

Dalam rekaman itu, Ratmadi mengatakan tidak mau diberi uang di bawah Rp 50 juta. Jika tidak dipenuhi, dia mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas terkait yang terindikasi melakukan korupsi proyek.

Widodo Cahyono Putro Ungkap Kunci Selamatkan Arema FC dari Degradasi
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Indef Ungkap Tantangan Ekonomi yang Bakal Hantui Kabinet Prabowo-Gibran

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut, menteri-menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan kebingungan jika tak bisa men

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024