Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Seorang ayah berinisial ED diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Polimak Jayapura. Persetubuhan itu diduga sudah dilakukan sejak tahun lalu. Aksi bejat sang ayah baru terungkap setelah si anak, sebut saja Bunga mengungkapkan apa yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu lantas melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Kapolres Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Polisi Alfred Papare saat dikonfirmasi mengatakan kasus saat ini sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya, Senin 12 Mei malam.
Menurut Alfred polisi menerima laporan resmi dari ibu korban. "Kami mendapat pengaduan dari ibu korban dan penyidik langsung mendalaminya,"katanya.
Dari penuturan ibu korban, pelaku menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali, sejak tahun lalu, tapi baru dilaporkan. "Pelaku menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur itu, saat rumahnya sedang sepi," ungkapnya.
Alfres mengatakan polisi juga akan meminta keterangan dari korban, guna mengungkap berapa kali sebenarnya dia disetubuhi pelaku. "Korban akan dimintai keterangan jika kondisinya sudah membaik," katanya.
Jika bukti-bukti dianggap sudah terpenuhi Alfred mengatakan polisi akan segera memanggil pelaku dan segera memprosesnya. "Kalau penyidik memandang bukti sudah cukup, pelaku akan diproses dan dijebloskan ke penjara," jelasnya.
Menurut Alfred polisi menerima laporan resmi dari ibu korban. "Kami mendapat pengaduan dari ibu korban dan penyidik langsung mendalaminya,"katanya.
Dari penuturan ibu korban, pelaku menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali, sejak tahun lalu, tapi baru dilaporkan. "Pelaku menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur itu, saat rumahnya sedang sepi," ungkapnya.
Alfres mengatakan polisi juga akan meminta keterangan dari korban, guna mengungkap berapa kali sebenarnya dia disetubuhi pelaku. "Korban akan dimintai keterangan jika kondisinya sudah membaik," katanya.
Jika bukti-bukti dianggap sudah terpenuhi Alfred mengatakan polisi akan segera memanggil pelaku dan segera memprosesnya. "Kalau penyidik memandang bukti sudah cukup, pelaku akan diproses dan dijebloskan ke penjara," jelasnya.
Waktu Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional
VIVA.co.id
14 Mei 2024
Baca Juga :