Korupsi Pajak BCA, KPK Periksa Eks Pejabat Dirjen Pajak

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Seksi Keberatan Pajak Penghasilan Direktorat Pajak Penghasilan di Direktorat Jenderal Pajak Tonizar Lumbanbatu, Kamis 22 Mei 2014.


Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada tahun 2003. "Diperiksa sebagai saksi untuk HP (Hadi Poernomo)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Selain Tonizar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Hudari dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Profesor Gunadi.
Reaksi Maarten Paes Usai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia


Sebanyak Ini Orang yang Beli Honda Brio, Bukti Mobil Murah Gak Harus Canggih
Diketahui, Tonizar yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan Pajak Penghasilan menangani keberatan pajak yang diajukan oleh BCA. BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi
non performance load
Kata Polisi soal Remaja Terkapar Ada Luka Sayatan di Leher
senilai Rp5,7 triliun kepada direktur Pajak Penghasilan (PPh), Sumihar Petrus Tambunan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam kasus ini. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.


Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance load senilai Rp5,7 triliun kepada direktur Pajak Penghasilan (PPh).


"Pada 13 Maret 2014, direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.


Lalu, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas.


"Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan dalam hal ini Saudara HP meminta agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah peran Saudara HP," kata Abraham.


Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA. Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp370 miliar.


Penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani 21 April 2014. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya