Sumber :
- Biro Pers Istana/Abror Rizki
VIVAnews
– Perwira tinggi TNI/Polri yang terlibat politik praktis dengan berpihak kepada salah satu capres dan cawapres akan ditindak tegas. Untuk anggota TNI, bahkan bisa dicopot dari jabatannya atau diberhentikan.
Pelanggaran anggota TNI terkait keterlibatannya dalam pemilu ada dua kategori, yakni administratif dan pidana. “Mengenai sikap netralitas TNI, kami sudah keluarkan aturannya. Bila dia (perwira tinggi) melakukan pelanggaran pidana, bisa dipecat. Kalau bukan pidana, ada sanksi sesuai aturan,” kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Budiman, Senin 2 Juni 2014.
Budiman menyatakan TNI AD tidak memihak salah satu capres dan cawapres. “Kami punya kehormatan dan rasa tanggung jawab. Kami akan bersikap netral untuk menjaga keadilan bagi Republik Indonesia,” kata dia.
Selasa besok, 3 Juni, Presiden SBY akan memberikan pengarahan kepada para Pangdam dan Dandim seluruh Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilpres berlangsung. (one)
Halaman Selanjutnya
Selasa besok, 3 Juni, Presiden SBY akan memberikan pengarahan kepada para Pangdam dan Dandim seluruh Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilpres berlangsung. (one)