VIVAnews - Mahkamah Agung membantah telah melakukan pungutan liar kepada hakim-hakim di bawahnya. Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, setiap hakim tidak diwajibkan untuk membayar sumbangan untuk turnamen tenis warga pengadilan.
"Kita tidak pernah melakukan pungutan, itu iuran organisasi Persatuan Tenis Warga Pengadilan atau PTWP," kata Hatta Ali saat dihubungi VIVAnews, Selasa 21 April 2009. Hatta Ali saat ini juga menjabat sebagai Ketua PTWP.
Hal tersebut disampaikan Hatta Ali menanggapi keluhan hakim di sejumlah daerah tentang adanya pungutan yang besarannya Rp 1 juta untuk membiayai turnamen tenis warga pengadilan. Selain itu, Mahkamah juga memungut Rp 30 juta tiap pengadilan negeri.
Hatta Ali menjelaskan, organisasi PTWP itu diikuti oleh seluruh hakim yang berjumlah sekitar 6 ribu. Setiap hakim, lanjutnya, harus membayar iuran Rp 10-15 ribu. "Tapi itu tidak diwajibkan, jika mereka tidak mampu ya tidak usah membayar iuran," ujar Ketua Muda MA Bidang Pengawasan itu. "Kalau tidak membayar tidak ada sanksi apa-apa."
Menurutnya, uang iuran itu nantinya akan membiayai seluruh kegiatan PTWP seperti membeli bola, menyewa lapangan, dan membiayai turnamen tenis dari tingkat daerah hingga nasional. "Jadi uang itu kan nantinya akan dinikmati mereka juga dan kembali kepada para hakim itu," jelasnya.
Hatta Ali mengaku turnamen tenis yang dimaksud itu diselenggarakan PTWP tiap tiga tahun sekali. Dan dalam waktu dekat turnamen tenis ini akan digelar di Jakarta atau Palembang. "Turnamen ini sama saja dengan PON, tiap daerah kan harus membiayai sendiri jika mereka akan turut serta," ujarnya.
Selain untuk membiayai turnamen, uang iuran juga dipergunakan para hakim yang senang berolahraga tenis untuk latihan di tempat mereka bertugas. "Hakim kan juga mau sehat, lagi pula olah raga tenis itu bisa memupuk persaudaraan para hakim dan keluarganya. Jadi banyak manfaatnya," ujarnya.
Hatta Ali menjelaskan, setiap penggunaan dana dalam PTWP selalu dilaporkan kepada seluruh anggotanya. "Pertanggungjawabannya kita umumkan di varia peradilan," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Peradilan Umum, Cicut Sutiarso. Menurutnya, pihaknya tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan para hakim untuk menyetor sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan turnamen tenis itu. "Tidak pernah ada saya mengeluarkan surat itu," kata Cicut saat dikonfirmasi VIVAnews.
Selain iuran untuk turnamen tenis itu, lanjut Hatta Ali, Mahkamah Agung juga tidak pernah melakukan pungutan kepada hakim dalam bentuk apa pun.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Info Terbaru Bansos Mei 2024: Rincian Pencairan PKH, BPNT, PIP, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan
Jabar
5 menit lalu
Dapatkan informasi terkini tentang pencairan berbagai program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PIP, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan di bulan Mei 2024. Ketahui rinciannya.
Pemprov Perkuat Permodalan Bank Banten, Al Muktabar : Regulasi Sedang Diformulasikan
Banten
12 menit lalu
Pemerintah Provinsi Banten Akan Kembali Perkuat Permodalan untuk Bank Banten, PJ Gubernur Banten Al Muktabar Mengatakan Saat Ini Regulasi Sedang Diformulasikan.
Demokritus, selain dikenal sebagai salah satu bapak atomisme dalam filsafat, juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemikiran etika. Pemikiran-pemikirannya tent
Para peneliti menemukan jejak kaki yang diperkirakan milik Homo sapiens di pantai Maroko, di mana jejak tersebut mengungkapkan atribut fisik dan aktivitas mereka.
Selengkapnya
Isu Terkini