DPR: BPJS Belum Mampu Layani Penderita Gangguan Jiwa

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Etenia Croft Rilis Lagu Anak-anak 'Sahabat', Tandai Perjalanan Karier di Dunia Musik
- Umumnya BPJS hanya melayani pasien maksimal hingga 47 hari. Namun, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) butuh perawatan seumur hidupnya. Ini yang masih menyulitkan pelayanan BPJS di setiap rumah sakit jiwa (RSJ).

Cak Imin: Masuk atau Tidak Lihat di 20 Oktober, Akan Terlihat Koalisi Sesungguhnya

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan tim kunjungan kerja Panja RUU tentang Kesehatan Jiwa, Komisi IX DPR RI dengan Gubernur Kalimantan Selatan di RSJ Sambang Lihum, Banjarbaru, Kalsel, Kamis, 26 Juni 2014.
Menolak Bercerai jika Diselingkuhi Caesar Hito, Begini Tanggapan Felicya Angelista yang Tuai Cibiran


Para penderita ODGJ yang sudah dinyatakan sembuh oleh dokter, biasanya masih ditolak oleh keluarga dan masyarakatnya, karena dikhawatirkan kambuh kembali. Akhirnya, terpaksa RSJ menampung semua penderita ODGJ tersebut.


Di hadapan tim Panja RUU tentang Kesehatan Jiwa Komisi IX, Gubernur Kalsel Rudy Arifin memberi masukan agar alokasi dana untuk RSJ diperhatikan serius dalam rumusan RUU Kesehatan Jiwa. Menurutnya, butuh dana besar untuk menyembuhkan dan merahabilitasi penderita ODGJ. Pemda kerap kewalahan dengan anggaran yang minim untuk RSJ.


Direktur RSJ Sambang Lihum Ida Bagus Gede Dharma Putra, mengungkapkan, selain membiayai hidup pasca-terapi, RSJ juga kerap membiayai hingga pemakaman bagi para penderita ODGJ yang wafat. Selama ini penderita ODGJ selalu diasingkan dan dimarjinalkan. Disinilah butuh perhatian serius pemerintah dan DPR. (
)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya