Mudah, Mencoblos Tanpa Surat Undangan

TPS ala Piala Dunia di Solo
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVAnews - Animo masyarakat untuk mengikuti pemilihan Presiden hari ini terlihat cukup besar. Namun karena tidak adanya surat undangan form C6, banyak warga yang datang ke TPS tanpa tahu apakah bisa mencoblos atau tidak.

Pertama Kali, Perempuan Arab Saudi Ikut Pemilu

Pengumuman di media massa bahwa warga masih bisa mencoblos dengan membawa KTP teryata menimbulkan masalah sendiri di TPS. Warga harus memeriksa namanya terdaftar atau tidak di DPT. 

Linda Dwi Astuti (40), warga di RT 18/ RW 08 di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, mengutarakan kesulitannya.

Argentina Siap Pilih Presiden Baru

"Sejak hari minggu kemarin sudah tanya ke Ibu RT katanya surat undangan sedang dibagikan oleh satpam, tapi sampai rabu pagi masih belum dapat, konfirmasi ke RT tidak dapat jawaban," kata Linda.

Linda mengaku sejak selasa malam, 8/7 membuka website KPU, yaitu ww.kpu.go.id. Di website resmi penyelenggara pemilu inilah nama Linda ternyata terdaftar di TPS 44.

Jadi Partai Menengah selama Tiga Kali Pemilu, PKS Bosan

Karena sudah terdaftar dalam DPT, maka saat datang ke TPS, panitia pun menerimanya. "Syaratnya cukup bawa foto copy KTP, karena sudah terdaftar dalam DPT di TPS 44 maka bisa langsung mencoblos" kata ketua TPS.

Kemudahan yang dialami Linda ini tidak dialami warga lain. Banyak warga yang datang ke TPS 44 harus menunggu hingga jam 12 siang untuk bisa mendapatkan kesempatan mencoblos.

Salah satu warga bahkan ada yang sempat bersitegang karena khawatir sudah menunggu ternyata surat suara cadangan tidak mencukupi.  

Jika Anda tidak mendapatkan surat undangan, cek saja nama anda di website kpu dengan memasukkan lokasi provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan serta nomor induk kependudukan. Hasilnya anda akan dapat mengetahui lokasi TPS sesuai nama anda yang terdaftar di DPT. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya