Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Pimpinan Perusahaan Cargo

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat pencegahan bepergian keluar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ujang Ridwan Abdullah. Dia dicegah terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

"Dia dicegah sejak 10 Juli 2014, dicegah hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin 14 Juli 2014.
Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23


Menurut Johan, tujuan pencegahan itu adalah agar sewaktu-waktu Ujang diminta keterangannya sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.


Berdasarkan penelusuran, Ujang Ridwan Abdullah merupakan Wakil Direktur Al-Mazro'i. Perusahaan itu bergerak di bidang cargo yang menangani barang-barang milik jemaah haji Indonesia. Selain itu, perusahaan tersebut juga menangani katering untuk para jemaah.


Terkait kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka. Suryadharma disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 KUHPidana. Suryadharma kemudian mengundurkan diri sebagai menteri pada tanggal 28 Mei 2014. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya