Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muchtar Luthfi, mengatakan pihaknya telah menerima 25 laporan pengaduan terkait perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Yang melakukan pengaduan sampai saat ini ada 25. Yang sudah diselesaikan ada lima dan yang 20 sedang dalam proses dan akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing," ujar Muchtar, saat ditemui di Gelora Bung Karno Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.
Baca Juga :
Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
Luthfi menuturkan, pihaknya akan memberikan tenggang waktu hingga 8 Agustus 2014 kepada perusahaan yang belum membayar THR kepada para karyawannya.
Dia mengimbau, agar perusahaan dapat segera membayarkan THR pada karyawannya. Selain itu, Posko Pengaduan juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan mengapa THR tidak dibayarkan.
"Kalau nanti tetap tidak dibayar, baru dilakukan penindakan. Kami akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," tambahnya.
Luthfi juga menegaskan, tidak ada pengecualian bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. "Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar. Kami ada sanksi pidana," tuturnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia mengimbau, agar perusahaan dapat segera membayarkan THR pada karyawannya. Selain itu, Posko Pengaduan juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan mengapa THR tidak dibayarkan.