Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Anas Ditunda

Sidang Lanjutan Anas Urbaningrum Hadirkan Ahmad Mubarok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Persidangan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 24 Juli 2014.

"Diundur menjadi tanggal 7 Agustus 2014," kata politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yang diagendakan menjadi saksi dalam persidangan itu.

Selain Ruhut, saksi lain yang rencananya akan didengar kesaksiannya dalam persidangan tersebut adalah politisi Demokrat lainnya yakni Saan Mustofa serta Mirwan Amir, dan mantan anggota tim asistensi proyek Hambalang, Lisa Lukitawati.

Ruhut mengungkapkan, salah satu alasan sidang lanjutan terhadap Anas mengalami penundaan adalah karena hakimnya berhalangan hadir.

Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
Dia menuturkan, majelis hakim yang terdiri atas lima orang hakim itu belum semuanya lengkap. Karena, beberapa di antaranya masih memimpin sidang perkara kasus lain.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel
Setelah dilakukan pertemuan antara hakim, jaksa, saksi serta penasihat hukum, disepakati bahwa sidang ditunda hingga tanggal 7 Agustus 2014.

Menurut Riset Cowok Cuma Tahan 6 Menit, Ini 4 Posisi Seks Biar Suami Lebih Tahan Lama di Ranjang
"Tadi ketemu hakimnya, ada 3, 1 ketua dan 2 anggota. Hakim dua nggak ada, nggak tahu selesai sampai jam berapa," ujar Ruhut.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini dinilai penting untuk didengar kesaksiannya.

"Saksi cukup penting, tapi Ruhut, Mirwan, Saan, punya acara, dan hakim belum bisa kasih waktu, maka diundur," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya