Sumber :
- VIVAnews/ Arie Dwi
VIVAnews
- Pengusaha angkutan menolak kebijakan baru Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengenai larangan penjualan solar bersubsidi di Jakarta Pusat. Menurut mereka, hal tersebut bisa mengganggu operasional angkutan.
"Kami menolak diberlakukannya waktu pengisian BBM bersubsidi dari jam 08.00 sampai 18.00 WIB," kata Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, kepada VIVAnews pada Jumat, 1 Agustus 2014.
Shafruhan menilai bahwa aturan tersebut akan mengganggu operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan barang. Hal tersebut juga akan berpengaruh kepada pelayanan dan akan ada pembebanan biaya kepada masyarakat.
"Kami meminta agar SPBU di wilayah Jakarta Pusat tetap melayani penjualan BBM bersubsidi untuk mem-back up operasional angkutan kota yang beroperasi di Jakarta Pusat," kata dia.
Lalu, Shafruhan menilai kebijakan BPH Migas dan Pertamina tak masuk akal. Dia pun meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang. Pasalnya kebijakan yang akan diterapkan akan berdampak besar secara nasional terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga :
Diskusi dengan Pebisnis di London, Airlangga Pastikan Stabilitas Ekonomi RI Usai Pemilu
Lantas, SPBU pun juga mengikuti arahan pemerintah melalui BPH Migas. Di SPBU Cikini, misalnya, leader SPBU, Rahmad Novizar, mengatakan telah memasang spanduk yang berisi pemberitahuan pihaknya mengganti solar bersubsidi dengan solar nonsubsidi, serta memberikan penjelasan kepada konsumen yang hendak membeli solar bersubsidi.
Rahmad pun menganjurkan agar kendaraan berbahan bakar solar itu pindah ke SPBU di daerah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. "Tapi, pembelian solar bersubsidi juga dibatasi dari jam 08.00 sampai 18.00," kata dia di SPBU Cikini. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lantas, SPBU pun juga mengikuti arahan pemerintah melalui BPH Migas. Di SPBU Cikini, misalnya, leader SPBU, Rahmad Novizar, mengatakan telah memasang spanduk yang berisi pemberitahuan pihaknya mengganti solar bersubsidi dengan solar nonsubsidi, serta memberikan penjelasan kepada konsumen yang hendak membeli solar bersubsidi.