Sumber :
- VIVAnews/ Arie Dwi
VIVAnews
- Pengusaha angkutan menolak kebijakan baru Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengenai larangan penjualan solar bersubsidi di Jakarta Pusat. Menurut mereka, hal tersebut bisa mengganggu operasional angkutan.
"Kami menolak diberlakukannya waktu pengisian BBM bersubsidi dari jam 08.00 sampai 18.00 WIB," kata Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, kepada VIVAnews pada Jumat, 1 Agustus 2014.
Shafruhan menilai bahwa aturan tersebut akan mengganggu operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan barang. Hal tersebut juga akan berpengaruh kepada pelayanan dan akan ada pembebanan biaya kepada masyarakat.
"Kami meminta agar SPBU di wilayah Jakarta Pusat tetap melayani penjualan BBM bersubsidi untuk mem-back up operasional angkutan kota yang beroperasi di Jakarta Pusat," kata dia.
Lalu, Shafruhan menilai kebijakan BPH Migas dan Pertamina tak masuk akal. Dia pun meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang. Pasalnya kebijakan yang akan diterapkan akan berdampak besar secara nasional terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Seperti yang diketahui, BPH Migas telah melarang penjualan solar bersubsidi per hari ini di Jakarta Pusat. Alasannya, omzet penjualan solar bersubsidi di wilayah tersebut lebih kecil daripada penjualan solar di wilayah lainnya. Tak hanya itu, faktor lokasi pun turut menjadi pertimbangan mereka.
"(Kendaraan) yang gede-gede itu sulit isi di Jakarta Pusat karena lokasinya kecil. Bus-bus atau segalanya tidak bisa. Sedikit sekalilah konsumen solar di sana. Makanya, kami memberlakukannya," kata Komisioner BPH Migas, Ibrahim Hasyim, ketika dihubungi VIVAnews.
Baca Juga :
Vespa Klasik Milik Babe Cabita Dilelang Istri dengan Harga Awal Rp70 Juta, Ini Spesifikasinya
Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta
Bek veteran Persija Jakarta Maman Abdurahman bersyukur mendapat kesempatan bermain bersama putranya, Rafa Abdurrahman
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :