Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Komisi Pemilihan Umum membahas dua hal penting dalam Rapat Koordinasi Asistensi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dihadiri KPU Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi di Jakarta, Jumat malam 1 Agustus 2014. Rapat ini terkait gugatan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi.
Dua hal penting yang dibicarakan KPU itu adalah fakta dan argumentasi untuk menghadapi gugatan kecurangan pemungutan suara. Prabowo menilai telah terjadi kecurangan penyelenggaran pemungutan suara Pilpres di 210 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah di Indonesia yang meliputi 50 juta pemilih yang tercatat dalam daftar pemililh tetap (DPT).
“Fakta bisa berbeda dan kita harus punya saksi dan fakta untuk melawan data (kubu Prabowo). Lalu argumentasi harus kuat dan dipersiapkan sehingga dapat memberikan masukan kuat bagi para pimpinan dalam membela KPU di MK,” kata kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution.
Tim kuasa hukum KPU juga sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk menghadapi sidang perdana sengketa Pilpres di MK, Rabu 6 Agustus 2014. Namun Adnan enggan membeberkan siapa saja saksi ahli itu.
Ia hanya mengatakan, para saksi ahli itu telah berpengalaman serta paham teknis dan teori dalam menghadapi suatu gugatan. “Mereka umumya para ahli hukum yg berkecimpung atau ahli dalam bidang tata negara, tata usaha, atau administrasi negara,” ujar Adnan.
Baca Juga :
Ukir Sejarah, Ini Jadwal Siaran Langung Tim Indonesia di Semifinal Piala Thomas dan Uber 2024
3.364 Warga Korban Erupsi Gunung Ruang Sudah Dievakuasi dari Tagulandang
BNPB mengatakan sebanyak 3.364 warga korban erupsi Gunung Ruang sudah dievakuasi dari Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :