Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno beserta empat anggota lainnya yakni Dahliah Umar, M Fadlillah, Betty Epsilon, dan Moch. Sidik.
Mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diadukan Tim Hukum Pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tim Prabowo mengadukan pelanggaran kode etik karena diduga mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk mengecek 5.802 TPS yang diduga sarat kecurangan dan pembongkaran kotak suara pasca penutupan rekapitulasi suara.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, setelah dilakukan persidangan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu," kata Nur.
Selain komisioner KPU DKI Jakarta, DKPP juga memberikan sanksi serupa kepada sejumlah komisioner KPU tingkat kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Keputusan DKPP diambil melalui rapat pleno yang diikuti Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, serta anggota Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Saut Hamonangan Sirait.
Meriahnya Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan Bersama BIN
Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) menggelar nonton bareng (nobar) semifinal Piala Asia U 23 antara Timnas Indonesia vs Timnas Uzbekistan.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :