Alasan KPK Ajukan Banding Putusan Kasus Ratu Atut

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Jelang Lawan Man Utd, Mikel Arteta Soroti Tugas Sulit Erik Ten Hag
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah. Seperti diketahui Ratu Atut divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia di Madina Dibunuh Kekasihnya

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ketrampilan Teknologi Digenjot, Salah Satunya Hacker


"Saya kira akan banding dan pantas untuk banding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK, serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 1 September 2014.

Jaksa KPK, Edy Hartoyo, merasa ada beberapa hal yang tidak sesuai dalam putusan hakim. Salah satunya adalah mengenai masa pidana penjara. Pidana penjara Atut kurang dari setengah tuntutan jaksa.

"Yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya kalau bagi kami itu kan berarti tidak sesuai dengan tuntutan," kata Edy, usai persidangan.

Edy juga merasa tidak sependapat dengan dissenting opinion dari Hakim Anggota, Alexander Marwata. Dalam penuturannya, Alexander mengatakan bahwa jaksa berasumsi dalam tuntutannya.

"Kami tidak sependapat kalau dibilang kami asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan," kata Edy.
Suasana di SMK Lingga Kencana Depok

Cerita Penjaga Sekolah Lolos dari Kecelakaan Maut di Subang

Bus rombongan siswa asal Depok kecelakaan di Subang, Jawa Barat. Sementara tercatat 10 orang tewas dan luka-luka terdiri dari siswa dan guru.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024