Sumber :
- VIVAnews/Avifah
VIVAnews
- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjatuhkan status cidera janji (
default
) kepada Jalan Tol Cipularang. Hal itu, disebabkan kondisi jalan tol di bawah pengelolaan PT Jasa Marga Tbk ini terus rusak.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly, mengungkapkan cidera janji ini sudah dijatuhkan semenjak Mei 2014. "Cipularang itu banyak rusaknya, jalannya amblas, dan pecah-pecah," katanya kepada
VIVAnews
Baca Juga :
Vespa Klasik Milik Babe Cabita Dilelang Istri dengan Harga Awal Rp70 Juta, Ini Spesifikasinya
Sebab, lanjutnya, laporan mengenai perbaikan ini harus sampai kepadanya, bulan ini. Gani mengklaim, kerusakan yang terjadi terus menerus di Jalan Tol Cipularang terjadi karena ada pembiaran dari Jasa Marga.
Dia mengatakan, jalan-jalan beton yang retak dibiarkan oleh perseroan, sehingga membuat air meresap ke bawah pondasi jalan. Air kemudian menggerogoti lapisan tanah di bawah jalan.
"Lalu lapisan tanah yang lembek itu ditimpa oleh beban berat, makanya banyak amblasan," ujarnya.
Status
default
sendiri, ungkapnya, jika tidak ditanggapi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama 90 hari akan dinaikkan statusnya menjadi
default
operasi.
Dalam status demikian, jalan tol akan ditutup atau bisa juga dibuka, namun tanpa mengambil pungutan dari pengguna jalan. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebab, lanjutnya, laporan mengenai perbaikan ini harus sampai kepadanya, bulan ini. Gani mengklaim, kerusakan yang terjadi terus menerus di Jalan Tol Cipularang terjadi karena ada pembiaran dari Jasa Marga.