Sumber :
- VIVAnews/Avifah
VIVAnews
- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjatuhkan status cidera janji (
default
) kepada Jalan Tol Cipularang. Hal itu, disebabkan kondisi jalan tol di bawah pengelolaan PT Jasa Marga Tbk ini terus rusak.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly, mengungkapkan cidera janji ini sudah dijatuhkan semenjak Mei 2014. "Cipularang itu banyak rusaknya, jalannya amblas, dan pecah-pecah," katanya kepada
VIVAnews
, Selasa 2 September 2014.
Gani menuturkan, Jasa Marga telah meminta waktu untuk menyelesaikan kerusakan yang terjadi di jalan tol yang mulai beroperasi pada 2005 ini. Saat ini, menurut Gani, tim dari BPJT pun sedang mencek di lapangan.
Baca Juga :
Andien Akan Manggung di International Golo Mori Jazz 2024: Ingin Tunjukan Keindahan Indonesia
"Lalu lapisan tanah yang lembek itu ditimpa oleh beban berat, makanya banyak amblasan," ujarnya.
Status
default
sendiri, ungkapnya, jika tidak ditanggapi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama 90 hari akan dinaikkan statusnya menjadi
default
operasi.
Dalam status demikian, jalan tol akan ditutup atau bisa juga dibuka, namun tanpa mengambil pungutan dari pengguna jalan. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Status