Faisal Basri Diperiksa KPK Terkait Perkara Bansos Bandung

Faisal Basri Berkunjung Ke VIVAnews
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Pengamat ekonomi, Faisal H Batubara alias Faisal Basri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 2 September 2014. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

"Diperiksa sebagai saksi untuk PSS (Pasti Serefina Sinaga)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Faisal terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.15 WIB. Mantan calon gubernur DKI Jakarta itu datang seorang diri. Namun, Faisal yang memakai kemeja berwarna biru itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

Selain Faisal, dalam kasus ini, penyidik juga menjadwalkan terhadap saksi lainnya, antara lain Adi Andoyo Sutjipto (mantan hakim Agung bidang Pidana) dan Eddy Harry Susanto (Kepala Biro Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial).

Tips Jaga Kesehatan Usus, Sehatkan Sistem Pencernaan Hingga Perbaiki Kondisi Mental
Pasti yang juga hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2014. Dia dan hakim lainnya, Ramlan Comel, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung, dan Setyabudi Tedjocahyono selaku hakim Pengadilan Negeri Bandung.

BRImo dan Chatbot Besutan BRI Raih Peringkat Terbaik dalam BSEM 2024
KPK menduga kedua hakim itu menerima suap saat menangani perkara korupsi dana Bansos Kota Bandung. Keduanya, baik Ramlan maupun Pasti, kini telah ditahan oleh pihak KPK.
Bea Cukai sidik pelaku tindak pidana cukai

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024