VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.
Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Senin 27 Oktober 2008, tersebar di lima wilayah Jakarta.
Jakarta Selatan : Kebun Binatang Ragunan
Jakarta Timur : Pintu Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Jakarta Utara : Masjid Al-Musyawaroh Kelapa Gading
Jakarta Barat : Depan Lindeteve Trade Center (LTC) Glodok, Jalan Gajah Mada
Jakarta Pusat : Depan Kantor Pos Pasar Baru
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ploy's Yearbook Episode 8 mengisahkan hubungan masa lalu antara Ploy Pandara dengan Tawan, dahulu mereka teman baik dan selalu menjaga. Namun semua berubah, saat ayahnya
May Day tidak dapat dipisahkan dari perjuangan untuk mempersingkat hari kerja – sebuah tuntutan politik yang sangat penting bagi kelas pekerja, yang melahirkan hari Buruh
Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday, pada Rabu (1/5/2024). Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Adi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Kota Denpasar, Bali, pada tanggal 2 Mei 2024. Informasi ini penting bagi warga Denpasar
Selengkapnya
Isu Terkini