Sumber :
- OJK
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan anggaran sebesar Rp3,5 triliun tahun 2015. Pagu indikatif tersebut, bersumber dari Rancangan APBN (RAPBN) 2015 sebesar Rp1,7 miliar dan dari pungutan industri keuangan sebesar Rp1,8 triliun.
Dalam rapat kerja OJK dan Komisi XI, Selasa 16 September 2014 malam, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, jumlah pagu anggaran 2015 itu meningkat dibandingkan pagu anggaran OJK 2014, sebesar Rp2,4 triliun yang seluruhnya berasal dari APBN. Dengan kata lain, beban dari APBN dikurangi tahun depan.
Dia memaparkan, kenaikan pagu anggaran tersebut guna memenuhi kebutuhan kegiatan administratif sebesar Rp2,3 triliun. Antara lain, pertambahan fasilitas perkantoran, serta peningkatan remunerasi terkait reorganisasi OJK, penambahan jumlah pegawai,
cost adjustment
(cola) dan
merit increase
, serta pengembangan organisasi, dan SDM.
Saat ini, jumlah pegawai organik OJK berjumlah 2.565 orang yang terdiri dari 43 pejabat eselon I, 221 pejabat eselon II, 276 pejabat eselon III, 581 pejabat eselon IV dan 1.444 pegawai setingkat staf. Pada 2015, OJK berencana menambah sekitar 600 pegawai baru di beberapa tingkatan.
Kenaikan anggaran tersebut, juga diperlukan lanjutnya untuk pengadaan aset sebesar Rp570,55 miliar. Antara lain, untuk pembiyaan gedung dan peralatan yang pada tahun ini sebesar Rp75,36 miliar menjadi Rp274,76 miliar.
Anggaran tersebut, digunakan untuk menyewa bangunan kantor di sejumlah daerah yang selama ini masih meminjam dari Bank Indonesia.
Baca Juga :
Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul
Kemudian, unit kerja bidang IKNB meningkat 15,8 persen dari Rp44,28 miliar menjadi Rp51,29 miliar, unit kerja bidang edukasi dan perlindungan konsumen, naik 9,97 persen, dari Rp57,81 miliar menjadi Rp63,57 miliar dan unit kerja bidang manajemen strategis, meningkat sebesar 9,61 persen dari Rp220 miliar menjadi Rp242 miliar.
Sedangkan ada pula anggaran operasional unit kerja yang mengalami penurunan, yaitu, unit kerja bidang perbankan 0,83 persen dari Rp219 miliar menjadi Rp217 miliar dan unit kerja bidang managemen risiko dan pengendalian kualitas turun 13 persen dari Rp9,3 miliar menjadi Rp8,1 miliar. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kemudian, unit kerja bidang IKNB meningkat 15,8 persen dari Rp44,28 miliar menjadi Rp51,29 miliar, unit kerja bidang edukasi dan perlindungan konsumen, naik 9,97 persen, dari Rp57,81 miliar menjadi Rp63,57 miliar dan unit kerja bidang manajemen strategis, meningkat sebesar 9,61 persen dari Rp220 miliar menjadi Rp242 miliar.