Laporkan Dewi Perssik, Bos Diler Lamborghini Akan Dipanggil Polisi
Selasa, 23 September 2014 - 18:52 WIB
Sumber :
- Dewi Perssik Dok
VIVAlife
- Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya segera memanggil bos diler Lamborghini, Johnson Yaptonaga terkait laporannya pada Jumat 19 September lalu.
Dia akan dimintai keterangan mengenai laporannya yang bernomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, yakni melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus tersebut kini tengah berjalan pada tahap penanganan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).
Lalu, bagaimana dengan Dewi Perssik?
Rikwanto juga mengabarkan bahwa hari ini tidak ada pemanggilan kepada pihak terlapor, Dewi Perssik. "Hari ini Depe
nggak
diperiksa. Karena dia terlapor, jadi belakangan. Yang pertama pelapor dulu sekira minggu depan," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lalu, bagaimana dengan Dewi Perssik?