Laporkan Dewi Perssik, Bos Diler Lamborghini Akan Dipanggil Polisi

Dewi Perssik
Sumber :
  • Dewi Perssik Dok
VIVAlife
- Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya segera memanggil bos diler Lamborghini, Johnson Yaptonaga terkait laporannya pada Jumat 19 September lalu.


Dia akan dimintai keterangan mengenai laporannya yang bernomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, yakni melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.


"Kami memanggil Johnson Yaptonaga untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik dan UU ITE yang diduga dilakukan artis Dewi Perssik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi melalui telepon, Selasa 23 September 2014.


Rikwanto mengatakan, Polda baru akan memanggil Johnson pada pekan depan. "Johnson akan diperiksa awal minggu depan ini," ucapnya.


Kasus tersebut kini tengah berjalan pada tahap penanganan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

Lalu, bagaimana dengan Dewi Perssik?
Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum


Jadi Apparel 4 Klub Liga 1, Jenama Lokal Ini Ingin Gebrak Internasional
Rikwanto juga mengabarkan bahwa hari ini tidak ada pemanggilan kepada pihak terlapor, Dewi Perssik. "Hari ini Depe nggak
diperiksa. Karena dia terlapor, jadi belakangan. Yang pertama pelapor dulu sekira minggu depan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya