Laporkan Dewi Perssik, Bos Diler Lamborghini Akan Dipanggil Polisi

Dewi Perssik
Sumber :
  • Dewi Perssik Dok
VIVAlife
- Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya segera memanggil bos diler Lamborghini, Johnson Yaptonaga terkait laporannya pada Jumat 19 September lalu.


Dia akan dimintai keterangan mengenai laporannya yang bernomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, yakni melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.


"Kami memanggil Johnson Yaptonaga untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik dan UU ITE yang diduga dilakukan artis Dewi Perssik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi melalui telepon, Selasa 23 September 2014.


Rikwanto mengatakan, Polda baru akan memanggil Johnson pada pekan depan. "Johnson akan diperiksa awal minggu depan ini," ucapnya.


Kasus tersebut kini tengah berjalan pada tahap penanganan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).


Lalu, bagaimana dengan Dewi Perssik?


Rikwanto juga mengabarkan bahwa hari ini tidak ada pemanggilan kepada pihak terlapor, Dewi Perssik. "Hari ini Depe
nggak
diperiksa. Karena dia terlapor, jadi belakangan. Yang pertama pelapor dulu sekira minggu depan," katanya.
Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Jalin Sinergi
Ilustrasi buruh garmen

May Day, Apindo Harap Hubungan Buruh dan Pengusaha Harmonis

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani berharap menyampaikan selamat hari buruh di seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024