Kasus Suap Eks Politikus Hanura, KPK Cekal Seorang Hakim

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM terhadap seorang hakim bernama Desak Ketut Yuni Aryanti.


Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pencegahan ini terkait perkara dugaan suap dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya dengan tersangka mantan Politikus Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.


"Pencegahan atas nama Desak Ketut Yuni Ariyanti, yang bersangkutan adalah hakim," kata Johan, di kantornya, Kamis, 2 Oktober 2014.


Pencegahan dilakukan sejak tanggal 29 September 2014 dan berlaku enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan dimintai keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri.


Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup dan kemudian menetapkan BWS sebagai tersangka," kata Johan di kantornya, Jumat, 12 September 2014.

Deretan Negara Asia Tenggara yang Berbentuk Republik

Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Subri tertangkap tangan menerima suap dari pihak swasta bernama Lusita Ani Razak.
Wow, Siswa SMP Negeri 255 Jakarta Masuk Nominasi Terbaik Kompetisi Menulis Surat untuk Presiden


Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 28 April 2024
Kata Johan, peran Bambang dalam kasus ini diduga ikut memberikan atau menjanjikan sesuatu bersama Lusita kepada Subri. Dalam putusan pengadilan terhadap Subri, terbukti bahwa dia telah menerima janji atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang.

Bambang kemudian disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur soal tindak pidana menyuap pegawai negeri.


KPK juga kemungkinan menjerat Bambang dengan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal pemberian hadiah kepada pegawai negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya