Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM terhadap seorang hakim bernama Desak Ketut Yuni Aryanti.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pencegahan ini terkait perkara dugaan suap dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya dengan tersangka mantan Politikus Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.
Baca Juga :
Terpopuler: 6 Pemain Bidikan Inter Milan, Pengakuan Pelatih Korsel Usai Dihajar Indonesia
Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup dan kemudian menetapkan BWS sebagai tersangka," kata Johan di kantornya, Jumat, 12 September 2014.
Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Subri tertangkap tangan menerima suap dari pihak swasta bernama Lusita Ani Razak.
Kata Johan, peran Bambang dalam kasus ini diduga ikut memberikan atau menjanjikan sesuatu bersama Lusita kepada Subri. Dalam putusan pengadilan terhadap Subri, terbukti bahwa dia telah menerima janji atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang.
Bambang kemudian disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur soal tindak pidana menyuap pegawai negeri.
KPK juga kemungkinan menjerat Bambang dengan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal pemberian hadiah kepada pegawai negeri.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Subri tertangkap tangan menerima suap dari pihak swasta bernama Lusita Ani Razak.