Kasus Suap Eks Politikus Hanura, KPK Cekal Seorang Hakim

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Venezia Masih Berpeluang Promosi ke Serie A, Catat Jadwal Playoff Klub Jay Idzes Ini
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM terhadap seorang hakim bernama Desak Ketut Yuni Aryanti.

Sekjen Gerindra Ungkap Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pencegahan ini terkait perkara dugaan suap dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya dengan tersangka mantan Politikus Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.
Ada Presiden Jokowi hingga Maliq & D'Essentials, CFD Bundaran HI Penuh Sesak Hari Ini


"Pencegahan atas nama Desak Ketut Yuni Ariyanti, yang bersangkutan adalah hakim," kata Johan, di kantornya, Kamis, 2 Oktober 2014.

Pencegahan dilakukan sejak tanggal 29 September 2014 dan berlaku enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan dimintai keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri.

Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup dan kemudian menetapkan BWS sebagai tersangka," kata Johan di kantornya, Jumat, 12 September 2014.

Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Subri tertangkap tangan menerima suap dari pihak swasta bernama Lusita Ani Razak.

Kata Johan, peran Bambang dalam kasus ini diduga ikut memberikan atau menjanjikan sesuatu bersama Lusita kepada Subri. Dalam putusan pengadilan terhadap Subri, terbukti bahwa dia telah menerima janji atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang.

Bambang kemudian disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur soal tindak pidana menyuap pegawai negeri.

KPK juga kemungkinan menjerat Bambang dengan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal pemberian hadiah kepada pegawai negeri.
Sean Gelael

Video Detik-detik Kecelakaan Mobil Sean Gelael Ditabrak hingga Hancur

Sean Gelael mengalami nasib kurang baik saat membalap ketahanan di kejuaraan World Endurance Championship (WEC) 6 Hours di Spa-Francorchamps. Mobilnya hancur ditabrak..

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024