Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. Pengadilan memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana terhadap Andi.
"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2014.
Dengan putusan tersebut, Andi tetap dihukum pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hatta menambahkan, putusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri Bapatua. Namun, dia tidak menyebut kapan putusan itu diambil.
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan membenarkan bahwa pihaknya juga mendapat informasi bahwa banding yang diajukan oleh kliennya ditolak.
Baca Juga :
Terpopuler: 5 Hal Wajib Dipersiapkan Saat Beribadah di Tanah Suci, 5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia
Majelis hakim menilai bahwa Andi terbukti bersalah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Majelis hakim menilai bahwa Andi terbukti bersalah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.