Jokowi Puji Respons Cepat DPR Soal Nomenklatur Kabinet

Presiden Jokowi dan pimpinan DPR di Istana Presiden.
Sumber :
  • Nila Chrisna Yulika/VIVAnews
VIVAnews -
Jadi Sorotan Dunia, Intip Fakta-fakta Rekam Jejak 'Udara' Boeing
Presiden Joko Widodo telah membahas nomenklatur atau penamaan kementerian kabinet Jokowi-Jusuf Kalla dengan seluruh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Jokowi bersyukur bahwa DPR telah merespons cepat surat yang dikirim beberapa waktu lalu sehingga dia bisa bekerja lebih cepat untuk menyusun kabinetnya.

Catat Jadwal Drawing ASEAN Cup 2024, Timnas Indonesia Bisa Ketemu Thailand atau Vietnam

"Kami apresiasi karena surat cepat direspons sehingga mempercepat kami bekerja dan melantik menteri," ujar Presiden Jokowi dalam konfrensi pers bersama pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 26 Oktober 2014.
Seorang Pria Penerima Ginjal Babi Pertama Dinyatakan Meninggal Dunia


Beberapa hal yang mereka bahas yakni, adanya kementerian yang dipecah dan digabungkan.

Sementara itu, Ketua DPR, Setya Novanto, mengapresiasi surat yang diajukan Presiden Jokowi untuk mengkonsultasikan nomenklatur kabinetnya. Padahal itu adalah hak prerogatif presiden seperti diatur dalam UUD 1945 pasal 17 ayat 4 yang menyebutan bahwa presiden berhak menyusun kementerian negara.

"Namun harus sesuai dengan UU No 39 tahun 2008 dan harus sesuai dengan UU MD3. Saya sangat menghargai karena niat baik dari Presiden bahwa ini adalah hubungan dari sinergi DPR dan pemerintah," ujar Setya Novanto.

Meski begitu, Setya Novanto menekankan perubahan nomenklatur yang dilakukan oleh Presiden Jokowi bahwa kementerian harus sesuai dengan fungsi dan kebijakan-kebijakan yang diambil.

"Dari perubahan ini kami telah menyampaikan bahwa perlu pengertian dari moneyfollows function and action follows policy," kata dia.

Selain itu, Jokowi juga diminta untuk memperhatikan masalah anggaran, sosial dan politik. "Kami sesegera mungkin masalah ini dilakukan dengan baik dan kami akan menyesuaikan diri dalam komisi di DPR sebagai checks and balances," kata Setya. (ren)


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK bersama dengan Ali Fikri dan Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PTPN XI. Adapun, kerugian da

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024