Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Tim eksekutor Kejaksaan mengeksekusi General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, pada Jumat 7 Nopember lalu. Bachtiar terbukti melakukan pidana perkara korupsi proyek bioremediasi yang merugikan negara Rp100 miliar.
"Benar, kita telah eksekusi terpidana Bachtiar Abd. Fatah, Jumat lalu, setelah menerima salinan putusan MA," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Teguh, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 10 November 2014.
Teguh mengatakan jaksa menjebloskan Bachtiar ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebab, berdasarkan putusan MA, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun.
"Jadi, dari Riau, kami langsung bawa ke Lapas Sukamiskin untuk dieksekusi," ujar Teguh.
Untuk diketahui, jaksa menahan Bachtiar pada 2012 lalu. Dia kemudian 'dibebaskan' karena hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya. Namun demikian, perkaranya justru terbukti di pengadilan.
Satu terdakwa lagi, yaitu eks GM PT CPI, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum tersentuh hukum. Itu karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Alexiat berada di Amerika Serikat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Satu terdakwa lagi, yaitu eks GM PT CPI, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum tersentuh hukum. Itu karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Alexiat berada di Amerika Serikat.