Berkas Lengkap, Eks Wakakorlantas Polri Segera Disidang

Didik Purnomo Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, berkas pemeriksaan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM telah lengkap.

Berkasnya siap dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hari ini berkas DP (Didik Purnomo) dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di kantor KPK, Senin 24 November 2014.

Menurut Johan, selanjutnya Didik bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk menjalani persidangan. Maksimal dalam kurun waktu dua minggu bekas petinggi Korlantas Polri tersebut disidangkan. ”Maksimal dalam waktu 14 hari dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya

Kisah Inspiratif, Jatuh Bangun Kesuksesan Konten Kreator Mompreneur Sherly Ocktavia
Johan menambahkan, KPK hingga saat ini masih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM tahun 2011 tersebut. Menurutnya kasus ini tidak berhenti pada Didik Purnomo ataupun tiga orang lain yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Respons Gibran soal Prabowo Mau Libatkan Megawati saat Menyusun Kabinet
”Kasus ini masih dikembangkan. Sekarang sudah ada empat tersangka termasuk DP,” ungkapnya.

Sarwendah Klarifikasi, Bukan Gugatan Cerai ke Ruben Onsu?
Seperti diketahui, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator tahun 2011 itu adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang. 

Sedangkan Djoko Susilo sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, setelah yang bersangkutan mengajukan banding.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya