Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Akil Mochtar dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. [Baca: ]
"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Selasa, 25 November 2014.
Menurut Johan, dengan putusan majelis hakim ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada Akil Mochtar. Sedangkan terkait langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh kubu Akil ke Mahkamah Agung, Johan mempersilakan.
"Itu adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," ujar Johan.
"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama, (Pengadilan Tipikor) karena dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup)," kata Hatta.
Terkait putusan pengadilan tinggi yang menolak banding Akil itu, Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi. "Kalau ditolak ya, tentu kami akan kasasi," ucapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama, (Pengadilan Tipikor) karena dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup)," kata Hatta.