Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Akil Mochtar dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. [Baca: ]
Baca Juga :
Geruduk Kantor Gubernur Bali, Buruh Tuntut Karyawan Kontrak di Sektor Pariwisata Dihapus
"Itu adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," ujar Johan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta menuturkan, majelis memutuskan Akil tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yakni pidana penjara seumur hidup.
"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama, (Pengadilan Tipikor) karena dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup)," kata Hatta.
Terkait putusan pengadilan tinggi yang menolak banding Akil itu, Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi. "Kalau ditolak ya, tentu kami akan kasasi," ucapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.