Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, hari ini menggelar rapat kerja dengan Komite II DPD. Sudirman menjelaskan, fungsi anak usaha PT Pertamina, Pertamina Trading Energy Limited (Petral) di hadapan Komite II tersebut.
Dia menyebutkan, bahwa fungsi Petral akan dikaji oleh pemerintah.
Baca Juga :
Ferdinand Marcos Jr Tegaskan Filipina Bakal Lindungi Wilayahnya dari "Penyusup"
Dia menyebutkan, bahwa fungsi Petral akan dikaji oleh pemerintah.
Baca Juga :
Cuaca Madinah Tembus 40 Derajat, Kemenag Imbau Jemaah Haji Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
"Petral akan dikaji mendalam dan menyeluruh terkait fungsi dan kendali. Setelah itu, akan ada rekomendasi," kata Sudirman, di kantor DPD, Jakarta, Rabu 26 November 2014.
Mantan dirut PT Pindad itu mengatakan, ranah pengawasan tersebut ada di bawah kendali Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut, karena Petral merupakan anak usaha Pertamina. "Itu ada di bawah Bu Rini (Menteri BUMN, Rini Soemarno)," kata dia.
Sudirman mengatakan, pemerintah akan melihat keberadaan Petral usai kajian tersebut dilakukan. Kalau ternyata fungsinya lebih banyak positifnya, Petral akan dipertahankan.
"Kalau banyak mudaratnya (kerugian), dikembalikan ke Pertamina," kata dia. (art)
Halaman Selanjutnya
"Petral akan dikaji mendalam dan menyeluruh terkait fungsi dan kendali. Setelah itu, akan ada rekomendasi," kata Sudirman, di kantor DPD, Jakarta, Rabu 26 November 2014.