Ini Rentetan Remisi yang Diterima Pollycarpus Selama Dibui

Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, berhasil mengantongi pembebasan bersyarat, Jumat 28 November 2014. 
Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

Mantan pilot Garuda Indonesia itu mulai menghirup udara bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 29 November 2014.
10 Perguruan Tinggi dan Universitas Bergengsi di Filipina, Segini Rata-rata Biaya Pendidikannya

Secara hukum, Pollycarpus sudah terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta maupun Mahkamah Agung menjadi orang terpenting dan paling bertanggungjawab atas kematian pegiat hak asasi manusia tersebut. 
Peran Strategis 300 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia

MA kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus hingga hukumannya menyusut menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Selama menjalani 14 tahun penjara, Pollycarpus mendapatkan potongan masa hukuman dari Remisi Khusus maupun Remisi Umum.

Berikut daftar remisi yang diterima Pollycarpus selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

1. Tahun 2008 remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal, potongan
hukuman sebulan.

2. Tahun 2009 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Hari Raya Natal 1 bulan

3. Tahun 2010 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Hari Raya Natal 2 bulan

4. Tahun 2011 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 9 bulan 5 hari dan remisi Hari Raya
Natal 1 bulan 15 hari.

5. Tahun 2012 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari

6. Tahun 2013 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan

7. Tahun 2014 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan 

Baca juga: 



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya