Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, sepakat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba.
"Hanya ada dua penanganan hukum bagi kasus narkoba. Bandar, pemilik pabrik dan pengedar hukumanya dimasukan ke dalam tanah," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.
Baca Juga :
Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu
Dalam acara pembukaan Musrenbangnas, Kamis kemarin, 18 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan memberikan grasi untuk 64 terpidana narkoba yang dihukum mati.
Jokowi mengatakan, Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkoba. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas untuk menjegah peredaran narkoba semakin meluas di tanah air.
"Saya tidak akan memberikan permohonan grasi. tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba. Itu saya tekankan bolak-bolik, hukuman bukan dari presiden. Vonis dari pengadilan dan kami tidak memberikan pengampunan," tegas Jokowi.
Grasi adalah hak yudikatif kepala negara/ presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jokowi mengatakan, Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkoba. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas untuk menjegah peredaran narkoba semakin meluas di tanah air.