Mati, Hukuman Paling Pantas untuk Bandar dan Pengedar Narkoba

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, sepakat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba.


"Hanya ada dua penanganan hukum bagi kasus narkoba. Bandar, pemilik pabrik dan pengedar hukumanya dimasukan ke dalam tanah," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.


Menurut Fahri, sudah tidak ada tempat yang layak untuk bandar dan pecandu narkoba di Indonesia, termasuk di penjara sekalipun. "Penjara hanya menjadikan pasar baru peredaran narkoba," katanya.
Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu


Astra Gelar SATU Indonesia Awards 2024, Ini Syarat Jadi Peserta
Fahri juga mengimbau pemerintah untuk tidak terpengaruh dengan upaya penghapusan hukuman mati yang disuarakan berbagai LSM.

Deretan Negara Asia Tenggara yang Berbentuk Republik

Dalam acara pembukaan Musrenbangnas, Kamis kemarin, 18 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan memberikan grasi untuk 64 terpidana narkoba yang dihukum mati.


Jokowi mengatakan, Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkoba. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas untuk menjegah peredaran narkoba semakin meluas di tanah air.


"Saya tidak akan memberikan permohonan grasi. tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba. Itu saya tekankan bolak-bolik, hukuman bukan dari presiden. Vonis dari pengadilan dan kami tidak memberikan pengampunan," tegas Jokowi.


Grasi adalah hak yudikatif kepala negara/ presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya