40 Partai Ajukan Gugatan Pemilu

VIVAnews - Pemilu legislatif masih menyisakan banyak pekerjaan rumah buat Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat 40 partai mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan partai-partai itu terjadi di daerah pemilihan yang bervariasi. Untuk DPD sendiri terdapat 23 penggugat.

"Sampai saat ini total jumlah perkara mencapai 63. Kasusnya sedang dihitung," kata Mahfud MD, Ketua MK saat jumpa pers di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu dini hari, 13 Mei 2009. "Kita sudah mengantisipasi pendaftaran akan ramai pada detik-detik terakhir."

"Jumlah perkara diprediksi lebih dari 100. Tapi, tak sampai 2.000," lanjut Mahfud.

Menurut Mahfud, sampai saat ini baru PKS dan PAN yang membawa banyak perkara. MK akan mengirim berkas ke KPU agar dalam waktu 3 x 24 jam mereka bisa memberikan jawaban.

"Sehingga nanti sidang perkara bisa kita mulai pada Senin. Sidang akan memakan waktu tidak lebih dari 30 hari," lanjut Mahfud.

Rencananya, Rabu siang, 13 Mei 2009, pukul 12.00 WIB, MK akan mengumumkan semua perkara dan gugatan itu. Terhitung sejak Rabu, 13 Mei 2009, pukul 00.00 WIB, MK juga memberikan waktu 3 x 24 jam bagi partai lokal Aceh dan DPD untuk melengkapi berkas-berkasnya.

Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Asosiasi Profesi
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian

Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus turut dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa Syahrul

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024