Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan PT Jasa Raharja, tidak akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya menuju Singapura.
Di kantornya, Selasa 6 Januari 2015, Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga :
Airasia Indonesia Mulai Layani Penerbangan Umroh
Dengan dasar itu, kata Firdaus, maka penumpang yang menjadi korban tidak dijamin oleh program asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja. "Kalau masuk klaim, Jasa Raharja harus memberikan santunan Rp50 juta per penumpang," katanya.
Firdaus berharap, keterangan ini menjawab kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Sehingga, tidak ada salah persepsi. OJK juga mengimbau PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Dayin Mintra Tbk,untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para korban.
Tentu saja, menurutnya, setelah pemerintah menyatakan proses evakuasi pesawat dan korban selesai dilakukan.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Firdaus berharap, keterangan ini menjawab kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Sehingga, tidak ada salah persepsi. OJK juga mengimbau PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Dayin Mintra Tbk,untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para korban.