Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan PT Jasa Raharja, tidak akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya menuju Singapura.
Di kantornya, Selasa 6 Januari 2015, Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan, peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.010/2008 tetang besaran santunan wajib kecelakaan angkutan darat, sungai, laut dan udara, dan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.
"Mengingat Air Asia QZ8501 bukan perjalanan dalam negeri, maka tidak termasuk iuran wajib," ujarnya.
Dengan dasar itu, kata Firdaus, maka penumpang yang menjadi korban tidak dijamin oleh program asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja. "Kalau masuk klaim, Jasa Raharja harus memberikan santunan Rp50 juta per penumpang," katanya.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: