Tak Ada SK, Tarif Angkutan di Yogya Belum Turun

Logo Baru Yogyakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ochi April
VIVA.co.id
Nekat Tak Turunkan Ongkos, Puluhan Bus Ditilang di Blok M
- Meski pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lebih dari satu pekan, tetapi tarif angkutan umum di DIY, baik untuk angkutan perkotaan, antar kota dalam provinsi (AKDP) dan taksi belum ada perubahan.

Masyarakat Wajib Lapor Jika Angkutan Tak Turunkan Tarif

Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada SK baru dari Gubernur DIY tentang perubahan tarif angkutan umum.
Organda: Tarif Bus DKI Sudah Rendah


"Kami sudah mengusulkan perubahan tarif atau penurunan tarif ke Gubernur DIY untuk dimintakan persetujuan, sehingga akan ada SK baru tarif angkutan umum. Namun, SK tersebut belum turun, sehingga tarif juga belum turun," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Agus Andrianto, kepada
VIVA.co.id
, Selasa 27 Januari 2015.


Namun, Agus memprediksi, sejumlah angkutan perkotaan atau AKDP sudah menurunkan tarif, karena tidak ingin mendapatkan keluhan dari penumpangnya. Penurunan disesuaikan dengan usulan tarif yang disampaikan Organda DIY ke Gubernur.


"Yang jelas belum turun adalah tarif taksi karena terkendala teknisi untuk mengubah tera dalam argo, di mana teknisinya harus didatangkan dari Bandung, Surabaya atau Jakarta sesuai dengan produksi argo yang digunakan oleh taksi," ujarnya.


Lebih lanjut, Agus mengatakan, tarif baru yang diusulkan oleh Organda kepada Gubernur DIY yakni, untuk tarif angkutan perkotaan, AKDP dan Trans Jogja turun 20 persen, sedangkan untuk taksi tarif buka pintu dan tarif per kilometernya turun 5 persen.


"Harapan saya SK Gubernur mengenai perubahan tarif segera dikeluarkan, sehingga operator bisa langsung menerapkan tarif yang baru di lapangan," ujarnya. (art)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya