Kapolda Kalimantan Timur Kembali Dipanggil KPK

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019
- Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Polisi Andayono, hari ini kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Pemanggilan Irjen Andayono merupakan panggilan yang kedua, setelah pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?


Selain Irjen Andayono, KPK juga memeriksa saksi lain untuk tersangka Budi Gunawan. Diantaranya anggota Polri Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Wakil Kapolres Jombang Kompol Sumardji dan seorang purnawirawan Polri, Brigjen Pol Heru Purwanto.


Sehari sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga perwira polisi atas perkara yang sama, yaitu Dosen Utama STIK Lemdikpol Kombes Pol Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji Jombang, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo. Ketiga mangkir dari panggilan KPK.


Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.


Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI


Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya