Partai Paraf Daftar Calon Tetap Malam Ini

VIVAnews - Partai-partai peserta Pemilu diundang Komisi Pemilihan Umum mengecek rancangan daftar calon tetap (DCT) malam ini. Jika partai tak ada masalah dengan daftar, silakan membubuhkan paraf tanda setuju.

KPU persilakan partai memeriksa mulai pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat, Selasa, 28 Oktober 2008. Sebuah ruangan di lantai dua kantor KPU telah disiapkan menerima 38 partai peserta Pemilu di tingkat nasional.

Wakil-wakil partai diberi kesempatan membandingkan rancangan daftar calon tetap dengan daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan harian Republika pada 7 Oktober 2008 lalu. "Kalau partai sudah sesuai dengan nama-nama itu, partai tinggal memberikan paraf. Itu artinya DCT sudah disetujui," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan, Endang Sulastri.

Sejauh ini, KPU telah mencoret 4 calon anggota legislatif. Salah satu yang dicoret adalah calon dari PNI Marhaenisme, untuk daerah pemilihan Bali, Sukmawati Sukarno.

Viral, Momen Ijab Kabul Virzha dan Sausan Sabrina
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024