Dirjen Kemenakertrans Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Logo KPK
Sumber :

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 12 Februari 2015.

Eks Dirjen Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara

"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti dan menetapkan JM, Dirjen P2KT, Kemenakertrans sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa menjelaskan, Jamaluddien diduga telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Eks Dirjen Kemenakertrans Didakwa Memeras Anak Buah

Dia diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.

"Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014," imbuh Priharsa.

KPK Terus Dalami Kasus Cak Imin Saat Jadi Menteri

Atas perbuatannya itu, dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Priharsa menambahkan, setelah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan, KPK langsung melakukan upaya penggeledahan di tiga lokasi. Penggeledahan itu dilakukan sejak Rabu 11 Februari 2015 hingga Kamis 12 Februari 2015.

Lokasi pertama penggeledahan adalah di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat ini bernama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), di Kalibata, Jakarta Selatan.

Lokasi selanjutnya adalah di rumah tersangka yang berada di Cinere, Jakarta Selatan. Sementara lokasi terakhir di rumah seseorang yang bernama M. Arsyad Nurdin di kawasan Jati Bening. Arsyad merupakan mantan Direktur PT PKT, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Dari penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit treadmill yang diduga merupakan hasil pemerasan," tukas Priharsa. (ren)

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya