OJK: Intensifikasi Pajak Tetap Harus Ikut Aturan

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan intensifikasi pajak dalam rangka mengembangkan potensi wajib pajak. Namun, kerahasiaan data nasabah perbankan tetap perlu diperhatikan.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito dimaksudkan untuk membuka data nasabah di sektor perbankan. Jika ditemukan ada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, Ditjen Pajak akan memblokir rekening yang bersangkutan.

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

"Kalau untuk melihat data deposito, diketahui keputusan terbaik. Namun, perlu adanya rahasia perbankan, ada juga sisi keperluan intensifikasi pajak," ujar Muliaman di Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.

Menurut Muliaman, upaya apa pun yang dilakukan pemerintah, termasuk pencapaian target penerimaan pajak, harus dijalankan sesuai dengan aturan. Nasabah ke depan bakal diminta membuat NPWP agar permudah data pembayaran pajak.

Jokowi Minta Pegawai Pajak Ramah Sosialisasikan Tax Amnesty

"Kami siap dukung kepatuhan pajak, terutama untuk nasabah industri keuangan," kata Muliaman.

Dengan bantuan instansi-instansi terkait, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bisa sesuai aturan. "Agar patuh, Undang-Undang Perbankan itu salah satunya. Kami bantu pemerintah dalam intensifikasi pajak," kata Muliaman.

Sejauh ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro baru saja memastikan aturan ini batal atau ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Meski demikian, tidak dijelaskan secara pasti alasan pembatalan rencana penerapan aturan ini.

Sekadar informasi, telah diterbitkan pada 26 Januari 2015 aturan Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. (art)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya