Fahri Hamzah: Perlu UU Atur Negara Danai Partai

Dana kampanye
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
KPK: Kenaikan Dana Parpol Harus Dikaji Lagi
- Usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal dana pembiayaan Rp1 triliun untuk masing-masing parpol setiap tahun, harus diawali dengan pembuatan dasar hukumnya yakni undang-undang.

Berapa Angka Ideal Dana Parpol dari APBN?

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengaku saat ini tidak ada landasan hukum yang mengatur pembiayaan dana partai dari pemerintah itu. Dia mengaku siap untuk menginisiatifkan pembuatan Rancangan Undang-undang itu.
Peneliti: Anggaran Negara untuk Parpol Tergolong Rendah


"Saya mau membantu, saya mau di depan bila perlu. Karena kita harus mengatur itu, ini yang dari dulu saya ingin omong," kata Fahri, di gedung DPR, Jakarta, Senin 9 Maret 2015.


Hanya saja, kata Fahri, selama ini bila ada yang mengembangkan wacana seperti itu langsung ditentang kalangan pengamat dari kalangan LSM dan pegiat dunia maya seperti aktivis tagar di Twitter.


Dia mengatakan, tidak bisa negara mengucurkan begitu saja uang untuk partai. Apalagi, dengan jumlah yang besar yakni Rp1 triliun, walau Fahri mengaku perlu konsep dulu baru berbicara soal angka.


"Saya mengusulkan harus ada undang-undang baru tentang pembiayaan politik. Itu harus karena itu regulasinya harus rigid siapa menyumbang berapa, masuk ke mana, diaudit oleh siapa, itu harus jelas," kata Fahri.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, dana partai sebenarnya harus jelas peruntukannya. Apalagi nanti, kalau menggunakan uang negera.


"Belanjanya untuk apa, nggak boleh misalnya ini orang menyumbang politik dipakai untuk pribadi," katanya.


Usulan biaya dana partai oleh negara, dilontarkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangna itu menyebut, masing-masing parpol bisa dianggarkan Rp1 triliun setiap tahunnya.


Salah satu alasannya adalah, untuk mencegah adanya korupsi politik.


Hal senada disampaikan Politisi Partai Golkar M.Misbakhun. Menurutnya, kalau mekanisme dan dasar hukum ada, itu sebuah kebijakan yang bagus.


Misbakhun yakin, DPR tidak akan mempersoalkan usulan dana Rp1 triliun pertahun untuk parpol ditolak. Asalkan, lanjut politisi asal Pasuruan Jawa Timur ini, ada aturan hukum yang jelas.


Jelas Misbakhun, untuk nilainya tidak semua partai mendapatkan Rp1 triliun. Yakni proporsinya berdasarkan jumlah suara dan kursi yang diperoleh masing-masing partai.


"Karena kalau proporsional, wajar dong sesuai dengan proporsi perolehan kursi," ujarnya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya