Komisi Informasi Pusat Tolak Ide Rp1 Triliun untuk Partai

Warna-warni atribut kampanye Pemilu 2014
Sumber :
  • ANTARA/Irwansyah Putra

VIVA.co.id - Komisi Informasi Pusat menolak ide bantuan dana senilai Rp1 triliun per tahun kepada setiap partai politik (parpol) oleh pemerintah. Alasannya, partai-partai saat ini belum bersifat terbuka.

"Pada prinsipnya kami setuju dengan gagasan itu, tapi jika melihat kondisi parpol yang saat ini cenderung tak mau terbuka dan jujur kepada publik, sepertinya momentumnya belum pas," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Yhannu Setyawan dalam siaran persnya, Jumat 13 Maret 2015.

Yhannu menegaskan, parpol harus lebih dulu bersikap transparan dan akuntabel terhadap laporan keuangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Baru setelah itu, mereka bicara bantuan keuangan dari APBN.

"Saat ini belum ada parpol yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membangun Sistem Layanan Informasi, maupun membuat Daftar Informasi Publik," jelasnya.

Padahal, lanjut Yhanny, itu semua merupakan standar minimal yang diwajibkan oleh UU KIP kepada parpol sebagai badan publik. Oleh karena itu, jika penggelontoran dana tersebut benar-benar dilakukan, pengelolaan dana parpol nantinya haruslah menggunakan standar pengelolaan keuangan negara.

"Ini sangat penting agar pengelolaan dana parpol dapat dikontrol secara lebih ketat," ujarnya.

Dia menambahkan, jika masih ada parpol yang melanggar hukum dalam membiayai kebutuhanya maka harus ada sanksi yang benar-benar sangat berat, tegas, dan mampu memberikan efek jera.


Baca Juga:

Berapa Angka Ideal Dana Parpol dari APBN?
Wakil Ketua KPK Zulkarnain

KPK: Kenaikan Dana Parpol Harus Dikaji Lagi

"Untuk diaudit, perencanaanya itu kan harus jelas."

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2015