Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Kadis PU Langsung Ditahan KPK

Rizal Abdullah Jadi Saksi Kasus Suap Wisma Atlet
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 12 Maret 2015. Rizal ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, Rizal terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah


Namun, dia tidak memberikan komentar apapun mengenai penahanan maupun perkaranya tersebut. Dia langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi Gedung KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan penahanan terhadap Rizal adalah untuk kepentingan penyidikan. Rizal akan dititipkan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata dia.

Seperti diketahui, Rizal Abdullah telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal merupakan ketua komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.

"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang menyimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu, penyidik menetapkan RA selaku ketua komite pembangunan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)

Baca Juga:





Ganjar Pranowo bersama para relawan pendukungnya.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Ganjar Pranowo merespons pernyataan Prabowo Subianto tentang pihak yang tidak mau diajak kerja sama agar jangan mengganggu pemerintahannya pada periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024