Jadi Tersangka, Mabes Polri Segera Periksa Denny Indrayana

Wakil Menkumham Denny Indrayana Bertemu 3 Perusahaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat, 27 Maret 2015 mendatang.

"Mudahan-mudahan yang bersangkutan berkenan untuk hadir," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi, Anton Charliyan di kantornya, Rabu, 25 Maret 2015.

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 21 saksi terkait kasus Payment Gateway yang menjerat Denny. Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp32 miliar dan pungutan liar sebanyak Rp605 juta dalam proyek ini.

"Ini perlu pendalaman, kenapa hanya satu, mungkin akan menjerat yang lainnya, nanti kita lihat," ujarnya menambahkan.

Anton menyebut, Denny merupakan orang yang berada di balik tender Payment Gateway di Kemenkumham pada tahun 2014.

"Beliau yang menyuruh dan memfasilitasi pihak vendor."

Dalam kasus ini, Denny Indrayana dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

![vivamore="
Bareskrim Polri Kembali Periksa Denny Indrayana
Baca Juga
:"]
Alasan Bareskrim Periksa Dirut BCA di Kasus Denny Indrayana

Datangi Bareskrim, Denny Tak Banyak Bicara

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya